Diskusi @DediAriandi1 dan Al Azhar tentang Desa Adat, Kebakaran Hutan dan Asap Riau
1. Seperti banyak UU di Indonesia, UU Desa Adat juga belum memiliki Peraturan Pemerintah dan Petunjuk teknis #asapriau
2. Menurut UU tersebut, yang masuk ktgr Desa Adat, memiliki struktur pemerintahan adat, teritori dan hukum adat yang masih berlaku #asapriau
3. Jadi kondisinya adalah masih ada dan sebagian masih berlaku. #asapriau
4. Melihat kategori Desa Adat sesuai UU, di Riau banyak daerah yg memiliki potensi utk menerapkan UU ini #asapriau
5. Yg harus sgr dilakukan, pemetaan kawasan yg memiliki potensi menjadi Desa Adat, terutama di kawasan2 yg mayoritas org Melayu #asapriau
6. Bukan desa2 yg terbentuk dari program transmigrasi tentunya #asapriau
7. Yg telah memulai adalah Batu Rijal di Indragiri Hulu, dengan sistem adat Tiga Lorong #asapriau
8. Yg kawasan Tambusai, Rambah, Kepenuhan, Kunto Darusalam dan Rokan IV Koto di Rokan Hulu dg sistem adat Lima Luhak #asapriau
9. Palalawan juga dengan sistem adat Pebatinan yang mencakup 29 Pebatinan #asapriau
10. Pebatinan adalah sistem pemerintahan adat yang dipimpin oleh seorang batin #asapriau
11. Begitu juga Kuansing dan Siak yang memiliki potensi untuk penerapan desa adat #asapriau
12. Dalam hukum adat, ada peraturan dalam pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian #asapriau
13. a. Masyarakat adat tidak akan membuka lahan di kawasan gambut #asapriau
14. b. Lendang/seladangan adalah lahan yang dibersihkan dari material yg mudah terbakar yang harus dibuat sebelum membuka lahan #asapriau
15. Lendang/seladangan akan memisahkan hutan dengan lahan yang akan dibuka dengan sistem dibakar #asapriau
16. c. Pembakaran lahan dilakukan pada ujung musim kemarau. Sktr 2-3 minggu sebelum masuk musim penghujan #asapriau
17. Logikanya, sesudah lahan dibuka, bibit yang ditanam memerlukan air yang cukup untuk tumbuh #asapriau
18. d. Waktu menunggu hujan digunakan untuk "memerun", membersihkan kayu sisa2 pmbkrn dgn mengonggokn #asapriau
19. e. Pohon berdiameter 4-10 cm tidak dibakar, yang akan digunakan untuk "kalang" (pembatas) #asapriau
20. Selain untuk kalang yang membatasi jenis tanaman, juga utk membuat pondok, kandang, "junjung" (kayu untuk tanaman jalar) #asapriau
21. f. Lahan dibakar untuk menyuburkan tanah akibat abu2 hasil bakaran kayu sekaligus memperlambat tumbuhnya rumput liar #asapriau
22. g. Ketika membakar lahan, ada praktek2 "transenden" seperti membaca arah angin. #asapriau
23. h. Membakar lahan tidak dilakukan sendiri2 tetapi bersamaan dalam satu "banjar" (kawasan perladangan) #asapriau
24. Satu banjar biasanya dimiliki oleh beberapa pemilik yang terbagi dari kavling2 #asapriau
25. Maka membaca arah angin sgt penting, agar kegiatan kegiatan pembukaan lahan menjadi efektif utk satu banjar #asapriau
@riauheritage @raiumagz @RiauInfo @pekanwak @infoPKU bantu sebarin kultwit diskusi dg pak Al Azhar ttng Desa Adat dan Asap di Riau #asapriau
@PromoRiau @riaumagz @RiauInfoCom bantu sebarin kultwit diskusi dg pak Al Azhar ttng Desa Adat dan Asap di Riau, bisa titip tanya #asapriau
26. Istirahat dulu ya, pak Al Azhar ada tamu dadakan, sesepuh dan tokoh masyarakat Riau. jadi yg punya pertanyaan boleh titip nih #asapriau
27. Dgn aturan2 adat sprt td hrsnya bencana asap tdk akan melanda Riau #asapriau
28. Dan salah satu kebijakan/ petuah dalam hukum adat adalah "Jangan dihabiskan". Satu kalimat yg memiliki makna sgt luas #asapriau
29. Saat ini ada 3 klmpk msyrkt yg berkpntngan dgn lahan. Baik hutan maupun non. #asapriau
30. Klmpk pertama, msyrkt bisnis yg berkumpul dlm perusahaan2, dgn aturan2 bisnisnya yg diatur oleh pemerintah #asapriau
31. Kedua, klmpk msyrtk Adat, yg bukan hanya mematuhi aturan2 pmrnth tetapi jg aturan2 Adat #asapriau
32. Ke3, klmpk perantau, yg membawa mimpi dan harapan2 mereka utk memperbaiki kesejahteraan ekonomi mrk #asapriau
33. Sejauh ini msh blm teridentifikasi dgn pasti, dari 3 klmpk trsbt, mana yg menggunakan lahan gambut dan main bakar tnp aturan #asapriau
34. Klmpk bisnis juga tdk selalu mengikuti aturan bisnis, saat ini ada 1 prshn Malaysia yg sdg mnjlani proses hukum di Palalawan #asapriau
35. cek http://t.co/P0RuzwLbHj, ttng PT Adey Plantation #asapriau
36. Saat ini jg blm ada teknologi alternatif pnggnti sistem "bakar" u buka lahan yg bisa digunakan klmpk msykt adat juga perantau #asapriau
37. Sebagian penelitian mengajukan penggantian mata pencaharian #asapriau
38. Tapi mengubah budaya itu bkn hal yg mudah, dan kebun sawit msh mnjd "sumber emas" yang mnjanjikan #asapriau
39. Solusi jangka pendek, dgn teknologi alternatif, solusi jangka panjang penggantian mata pencarian #asapriau
40. Jika sistem Desa Adat dapat diterapkan, maka akan ada restorasi hukum adat di kawasan tersebut #asapriau
41. Hukum adat terhadap pembukaan lahan akan ikut pulih #asapriau
42. Dgn pulihnya hukum adat dalm pembukaan lahan, maka "Orang2 Patut" akan mempunyai kewenangan menegakkan adat #asapriau
43. Termasuk dalam menegakkan hukum adat yg berkaitan dgn praktek2 ekonomi diantaranya dalah pembukaan lahan #asapriau
44. Saat ini ada aturan pemerintah pelarangan pembakaran hutan, tetapi aturan itu tidak ditegakkan atau ditegakkan dgn stgh hati #asapriau
45. Inti dari semua persoalan asap adlh menyempitnya lahan akbt pmberiaan hak konsesi penggunaan lahan yg besar2an di Riau #asapriau
46. Hal ini mengakibatkan msyrkt berlomba2 utk mndptkn/menguasai lahan yg tersisa dan mmfungsikan semata2 utk fungsi2 ekonomis #asapriau
47. Hal ini diperparah dg tinggi migrasi k Riau sbsr 3%/tahun dari populasi Riau #asapriau
48. Jika sistem Desa Adat diterapkan, imigran akan didorong untuk masuk ke dalam bingkai aturan adat setempat #asapriau
49. Imigran akan diatur oleh Penghulu Dagang, yg merupakan bagian dari struktur kepemimpinan adat #asapriau
50. Mereka dibawa mengalami praktek "Di Mana Bumi Dipijak Di Situ Langit Dijunjung, Di Mana Air Disauh Di Situ Ranting Dipatahkan" #asapRiau
51. Sehingga ada 2 klmpk msyrkt yg dpt diatur menggunakan hukum adat #asapriau
52. Kita berharap, PP Desa Adat dpt sgr disahkan, sehingga UU Desa Adat dpt sgr diterapkan, melalui Perda Kab/Kota #asapriau
53. LAM Riau, berharap hingga 2015 kita telah memiliki desa adat di setiap kabupaten dan kota #asapriau
54. Sehingga penerapan UU Desa Adat ini bisa menjadi solusi jangka menengah dari masalah #asapriau
55. Solusi jangka pendek lainnya, menerapkan Reward n Punishment kpd desa2 yg ada, yg dilakukan oleh setiap pemerintah kota/kabptn #asapriau
56. Contoh, desa yg melakukan pembkrn lahan tanpa aturan akan mendapt pengurangan biaya pembngunan #asapriau
57. Koreksi, jika ada warga desa yg mlkkn pmbkrn lahan #asapriau
58. Dan sebaliknya, jika ada desa yang dpt mengawal warganya utk tdk mmbkr lahan akan mendpt penmbhn biaya pmbgnn #asapriau
59. Baik sstm R n P maupun PP dari UU Desa Adat bnr2 tergntung dari niat baik pemerintah kita. Fiuh #asapriau
60. Ok tweeps, itu hasil diskusi dgn Ketua hari LAM Riau, pak Al Azhar bgmn penerapan Desa Adat bisa mmbantu penanggulangan asap #asapriau