Jumat, 25 November 2011

Seni Budaya Melayu Riau: tradisional dan modern

Berdasarkan bentuk dan proses penciptaannya, seni budaya Melayu di Riau dapat dikelompokkan ke dalam seni-seni tradisional dan seni-seni modern. Dalam bentuk aslinya, seni-seni tradisional hadir bersahaja, merespon lokalitas lingkungan (sosial dan alam), dan memenuhi keperluan-keperluan praksis komunitas petani subsistem serta perdagangan terbatas yang menjadi ciri utama masyarakat Riau masa lampau. Keterbukaan wilayah Riau terhadap dunia luar menyebabkan masyarakat di kawasan ini mengalami interaksi yang relatif intensif dengan orang-orang dan gejala-gejala kebudayaan luar. Intensitas interaksi dengan gejala dari dunia luar tersebut mengakibatkan perubahan dan dinamika internal yang lebih rancak (cepat) secara sosio-kultural pada masyarakat Melayu di rantau ini, yang pada gilirannya mempengaruhi pula perkembangan bentuk, struktur, dan kuantitas kosa (vocabulaire) seni tradisional Melayu tersebut.

Perkembangan bentuk dan struktur yang timbul akibat interaksi sosial-budaya dengan dunia luar adalah hal yang lazim dalam setiap sejarah kesenian Riau. Oleh karena kesenian tradisional adalah produk kolektif masyarakat, dan berakar tunjang pada masyarakat yang menghasilkannya, maka perubahan-perubahan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat pendukungnya akan menyebabkan bentuk dan struktur luaran kesenian tersebut juga berkembang dari waktu ke waktu. Dalam konteks kesenian Melayu tradisional Riau, perubahan bentuk dan struktur tersebut merupakan respon terhadap perubahan sosial-budaya yang berlangsung di dalam kehidupan masyarakat di Riau dari waktu ke waktu. Sering kali pula daya tahan hidup seni tradisional Riau itu justeru ditentukan oleh kemampuannya merespon perubahan sosial-budaya tersebut.

Sebagai contoh, adalah seni pertunjukan tradisional Randai Kuantan. Namanya jelas sama dengan genre pertunjukan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, dan secara historis interaksi antara masyarakat Kuantan dengan Minangkabau pada abad-abad lampau memang berlangsung intensif (Barnard: 2006). Oleh karena itu, cukup banyak orang berpendapat bahwa Randai Kuantan berasal(!) dari Sumatera Barat, dan bukan ‘seni asli’ orang Kuantan. Tetapi belakangan, setidak-tidaknya sejak awal abad ke-20, pilihan lakon dan struktur pengadeganan Randai Kuantan memiliki perbedaan yang mendasar dengan Randai Sumatera Barat. Demikian pula penglibatan khalayaknya: lingkaran pemain Randai di Sumatera Barat adalah bangunan pemisah antara ruang permainan dengan khalayaknya, dan hanya boleh diisi secara eksklusif oleh pemain yang sudah ditentukan; sedangkan pada Randai Kuantan, pemisah itu bersifat inklusif, bisa diisi oleh khalayak yang berminat berjoget(!) di celah yang menghubungkan dua adegan. Perubahan tersebut berkaitan erat dengan pergeseran ruang dan intensitas interaksi masyarakat rantau Kuantan, dari kebudayaan Minangkabau di hulu, dengan masyarakat dan fenomena kebudayaan Melayu di hilir (Selat Melaka dan tanah semenanjung). Lakon, struktur adegan, dan perangkat teknis perpindahan latar kejadian dalam lakonan dalam bentuk musik, nyanyi, dan joget bergeser ke ‘hilir’ yang Melayu. Manakala musik dangdut meluas, elemen-elemen musikalitas pada Randai Kuantan ikut pula mengadopsi fenomena tersebut, sehingga sampai kini Randai relatif berjaya mempertahankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat Kuantan.

Lain lagi dengan fenomena seni Barzanji, Zapin, dan lain-lain yang sangat luas dikenal di Alam Melayu. Seni-seni ini muncul setelah Islam mengalami interiorisasi di tengah-tengah kehidupan orang Melayu di Riau. Artinya, penerimaan orang Melayu terhadap Islam bukan hanya penerimaan keyakinan-keyakinan dogmatis-keagamaan, tapi juga sebagai sumber bagi pemerkayaan khasanah kebudayaan Melayu itu sendiri.

Dengan demikian, semakin terbuka kawasan dan masyarakat Riau, semakin subur interaksinya dengan dunia luar, semakin berkembang jenis kesenian tradisionalnya, dan semakin rancak (capat) pula perubahan bentuk dan struktur kesenian tradisional tersebut. Sementara itu, di kawasan pedalaman yang relatif kurang tersentuh perubahan, jenis dan bentuk-bentuk seni upacara dan/atau ritual tetap bertahan. Upacara pengobatan Belian pada suku asli Petalangan dan Talang Mamak atau Bedewo (Bonai) dan Bedikei (Sakai, Hutan, dan Akit), misalnya, relatif masih bertahan dengan bentuk dan struktur aslinya, karena kawasan tempat hidup para pendukungnya berada di pedalaman dan kurang berpeluang mengakses dan berinteraksi dengan dunia luar. Hal-hal seperti ini merupakan kekayaan Riau dan memberikan peluang untuk dikaji dalam pelbagai aspek.

Genre yang relatif sama fungsinya (untuk pengobatan) juga terdapat dalam kehidupan masyarakat Melayu di kampung-kampung, yang antara lain disebut Bedukun. Tetapi strukturnya lebih padat, terutama karena ritual perjalanan pelaku utamanya (kemantan atau gemantan) tidak lagi menelusuri kompleksitas ruang vertikal menuju dunia dewa-dewa, melainkan lebih bersifat penjelajahan simbolik untuk mencari dan menemukan kuasa luar biasa di dunia horisontal yang dipercaya bermukim pada diri makhluk tertentu (manusia, harimau atau buaya penunggu, misalnya). Teratak, dusun-dusun, dan kampung adalah ruang yang menengahi kecepatan dan kelambatan perubahan yang ditimbulkan oleh interaksi. Dalam konteks Bedukun, hal itu dikesankan oleh pemendekan upacara (kesadaran praksis tentang waktu, yang dialirkan oleh interaksi dengan dunia luar) dan pergeseran ruang ke dunia horisontal-mitis (kesadaran tauhid bahwa puncak kuasa tertinggi itu adalah tunggal).

Demikianlah, bentuk-bentuk seni Melayu tradisional di Riau hakikatnya tak pernah tetap dan tak mungkin dikunci dalam ruang kedap udara perubahan. Bersama waktu, hakikat ruang Alam Melayu yang terbuka dari segala penjuru, cepat atau lambat, senantiasa akan menyusupkan interaksi sebagai determinan perubahannya. Oleh karena itu, kata kunci tradisionalitas seni-seni Melayu di Riau bukanlah terletak pada dikotomi asli atau tidak asli, tetapi terletak pada proses kewujudan dan perkembangan yang membabitkan khalayaknya. Seni-seni tradisional yang berubah dari waktu ke waktu, bersama seni-seni pedalaman yang relatif tetap, merupakan khasanah yang kekayaannya melebihi apa yang dimiliki oleh kawasan Alam Melayu lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Di kedua kawasan ini, akselerasi pembangunan yang memberi berkah pada kesejahteraan masyarakat tidak diikuti dengan pemeliharaan alamiah bentuk-bentuk seni tradisional setempat. Akhir-akhir ini, upaya pemeliharaan (rekonstruksi dan revitalisasi) memang giat dilakukan di kedua negara tersebut, sebagian di antara proyek-proyek rekonstruksi itu meminjam khasanah yang ada di Riau, dan hasilnya mengalami proses modifikasi dalam kaidah-kaidah industri seni.

Sumber :
Riau Tanah Air Kebudayaan Melayu
Muhibah Seni Budaya Melayu Riau : Melayu Sejati
Elmustian Rahman dkk
Departemen Pendidikan Nasional
November 2009
BACA SELANJUTNYA di - Seni Budaya Melayu Riau: tradisional dan modern

Rabu, 23 November 2011

Kesenian Riau adalah kehidupan itu sendiri Tapak Lapan

Bagaimana melihat keterkaitan kesenian dengan sistem mata pencaharian masyarakat Riau “Tapak Lapan” tersebut? Memadailah ringkasan berikut ini. Sumber pendapatan orang Melayu Riau itu berasal dari pekerjaan (1) berladang (pertanian), (2) beternak (peternakan), (3) menangkap ikan (perikanan), (4) beniro (menetek enau dan kelapa), industri pengolahan hasil pertanian (agroindustri), (5) mengambil atau mengumpulkan hasil hutan atau laut (perhutanan), (6) berkebun tanaman keras atau tanaman tahunan (perkebunan), (7) bertukang, dan (8) berniaga (perdagangan).

Dalam konsep seperti itu, masyarakat Melayu Riau tidak hanya mengerjakan satu jenis pekerjaan saja. Biasanya apabila waktu pagi mereka berkebun, sorenya mereka menangkap ikan, dan adakalanya juga selesai berkebun mereka mencari hasil hutan salah satu kegiatannya seperti beniro (mengambil air nira). Ketika musim hujan dan tidak bisa memotong karet, maka orang Melayu melakukan kegiatan berkebun atau bertani, seterusnya ketika kemarau berkepanjangan maka saatnya orang Melayu meramu hasil hutan.

Tujuannya adalah selain meragamkan (diversitifikasi) sumber pendapatan juga merupakan strategi untuk menghadapi kegagalan atau krisis akibat dari hanya satu pekerjaan sebagai sumber pendapatan. Ini juga merupakan taktik atau cara jangka pendek masyarakat Melayu dalam menggunakan sumber daya alamnya, maupun berhubungan dengan peristiwa atau keadaan ekonomi sesaat. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut berarti mereka harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang alam dan lingkungan hidupnya, serta kiat atau teknik menghasilkan sesuatu yang berguna secara ekonomis dari sumber dan lingkungannya. Sebab dengan pola itu, mereka bisa melihat hubungan dan saling ketergantungan antara manusia dengan alam, serta hubungan antara flora dan fauna dengan hutan tanah. Tujuan lainnya adalah upaya orang Melayu Riau dalam menghadapi krisis ekonomi. Dan, menghindari krisis tersebut untuk mencukupi dengan melakukan penggantian pekerjaan dengan pekerjaan yang lebih tepat dan sesuai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Delapan macam mata pencaharian ini, juga memperlihatkan betapa Melayu di Riau mempunyai khazanah budaya yang panjang. Budaya masyaraka Melayu tersebut adalah budaya perairan, laut (maritim), pesisir, aliran sungai, niaga (dagang), dan bandar (pelabuhan). Budaya Melayu dengan paradigma yang demikian, telah membentuk mentalitas mereka menjadi manusia yang independen, pragmatik, mudah bergerak ke mana-mana (mobil) bila bersaing, memperlihatkan kualitas teknis serta punya harga diri yang tinggi.

Dari sistem ekonomi “Tapak Lapan” tersebut, melekat peristiwa kesenian, mulai dari mitos, legenda, pantun, syair, randai hingga ke pertunjukan, dan ritual serta upacara-upacara adat. Pekerjaan berladang ada ritual dan upacara menanam padi hingga pasca menuai, antara lain betobo. Pada peristiwa menangkap ikan orang angkan bersyair seperti syair Rantau Kopa (Rokan) dan Mararuah (Rantau Kuantan). Pekerjaan beniro dimulai dengan ritual dan mantera-mantera. Pekerjaan mengambil atau mengumpulkan hasil hutan atau laut serta berkebun dimulai dengan ritual Menetau Tanah dan upacara turun ke laut. Pekerjaan bertukang juga didahului oleh menetau rumah. Begitu pula dengan berniaga orang akan menonjolkan budi bahasa.

Posisi kesenian sebagai inti dengan demikian sangat ditentukan oleh unsur lain dalam kebudayaan, seperti reliji, bahasa, organisasi sosial, sistem pengetahuan, sistem ekonomi, sistem teknologi, dan sistem kesenian itu sendiri. Unsur seni ukir yang terdapat di ornamen-ornamen rumah Melayu eksistensinya ditentukan oleh ketersediaan alam menyediakan kayu-kayan sebagai bahan baku utamanya. Dengan demikian, hutan (alam) menjadi sesuatu yang sangat berarti bagi terbinanya seni ukir Melayu. Hal yang sama dapat pula dihubungkan dengan sistem mata pencaharian, sistem teknologi, dan sistem pengetahuan.

Punahnya rimba kepungan sialang dan hutan pada umumnya menyebabkan terancam dan hilangnya pencaharian pengambil madu dan peladang. Seiring dengan itu, maka unsur-unsur kesenian yang melekat pada siklus pekerjaan tersebut juga ikut menghilang, karena tidak lagi dipraktekkan sebagaimana biasanya. Syair-syair dan mantera-mantera yang dilantunkan pada siklus pengambilan madu (menumbai) tak akan bisa dilantunkan lagi bila pekerjaan mengambil madu tersebut tidak lagi menjadi sistem mata pencaharian orang-orang Melayu. Upacara-upacara ritual yang melekat pada siklus kehidupan peladang, tidak akan dilakukan lagi bila orang-orang Melayu tidak menjadikan berladang sebagai sistem mata pencahariannya.

Sumber :
Riau Tanah Air Kebudayaan Melayu
Muhibah Seni Budaya Melayu Riau : Melayu Sejati
Elmustian Rahman dkk
Departemen Pendidikan Nasional
November 2009
BACA SELANJUTNYA di - Kesenian Riau adalah kehidupan itu sendiri Tapak Lapan

KESENIAN RIAU sebagai Permulaan

KESENIAN RIAU - Riau menjadikan kesenian sebagai titik memulai (starting point) dengan memposisikan unsur kesenian sebagai inti lingkaran unsur-unsur kebudayaan, dan memposisikan unsur kebudayaan lainnya di lingkar luar yang saling mengait dengan lingkar inti. Sebagai inti, kesenian Riau dapat dipandang sebagai spirit terhadap siklus kehidupan orang-orang Melayu, karena unsur-unsur seni menyusup dan menghiasi hampir semua tatanan kehidupan orang-orang Melayu. Unsur seni dapat ditemukan berhubung-kait dengan sistem religius (kepercayaan). Setiap seni bagi orang Riau adalah produk gagasan, dan gagasan selalu bersumbu pada keyakinan akan sesuatu yang mutlak. Seni-seni Melayu adalah seni-seni yang terikat kepada kepercayaan ketuhanan, dan untuk sebagian besar kewujudannya bahkan mengekspresikan sekaligus memperteguh kepercayaan itu, seperti tergambar dalam sejumlah syair dan hikayat didaktik-religius Islam yang populer di tengah-tengah masyarakat Melayu.


Syair, hikayat, kayat, legenda-legenda, berbagai nyanyian rakyat, dan seluruh kekayaan tradisi lisan dan tertulis Melayu menampilkan unsur seni yang berada dalam siklus (pusaran) bahasa. Sedangkan kaitannya dengan sistem teknologi, terdapat dalam berbagai corak seni-bina (arsitektur), tenunan, dan kerajinan, yang menampilkan ornamen-ornamen serta corak-ragi yang khas. Unsur kesenian yang mengait dengan sistem pengetahuan sebagian besar terbangun dari hubungan dialogis manusia dengan alam (tumbuhan dan hewan), yang telah mengilhami lahirnya pengetahuan orang-orang Melayu Riau tentang ramuan dan obat-obatan, ilmu lebah, ilmu padi, dan sebagainya, yang tampil dalam berbagai bentuk ekspresi seni. Dalam kaitannya dengan sistem organisasi kemasyarakatan, kesenian tampil mengusung tataran nilai-nilai, norma-norma, dan pantang-larang sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Upacara-upacara adat yang menjadi ekspresi ikatan sosial dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut juga hadir dalam wujud yang estetis dan sukar dipisahkan dengan ekspresi-ekspresi seni. Sedangkan dengan sistem mata pencaharian, kesenian terhubung secara erat dengan siklus perekonomian yang digeluti orang Melayu. Melalui berbagai genre seni pertunjukan dan sastra, misalnya, batobo yang hadir sebagai seni fungsional dalam peristiwa ekonomis gotong royong, dan sangat nyata dalam peristiwa ekonomi “Tapan Lapan”. Istilah ini merupakan sebutan khusus untuk menjelaskan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang Melayu yang menunjukkan jenis pekerjaan sebagai sumber pendapatan keluarga Melayu.

Sumber :
Riau Tanah Air Kebudayaan Melayu
Muhibah Seni Budaya Melayu Riau : Melayu Sejati
Elmustian Rahman dkk
Departemen Pendidikan Nasional
November 2009
BACA SELANJUTNYA di - KESENIAN RIAU sebagai Permulaan

Minggu, 12 Juni 2011

Perkembangan Islam di Kerajaan-kerajaan Melayu di Sumatera Timur

Perkembangan Islam di Kerajaan-kerajaan Melayu di Sumatera Timur

Oleh Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, S.H.

Pendahuluan

Pengislaman Asahan/Panai/Bilah/Kota Pinang dimulai ketika seorang puteri Panai bernama Siti Onggu diambil oleh Sultan Al Qahhar dari Aceh ketika Sultan itu baru berhasil menaklukkan benteng “Puteri Hijau” di Haru (Deli Tua). Penaklukkan itu, menurut Mendes Pinto1, terjadi pada tahun 1539 M. Kemudian diceritakan bahwa Siti Onggu hamil tua dan dibawa kembali oleh abang-abangnya. Siti Onggu kemudian melahirkan seorang anak laki-laki dan dijadikan Sultan Abdul Jalil-I, Sultan yang pertama di Asahan. Kemudian abang-abang dari Puteri Siti Onggu menjadi raja-raja Islam di Kota Pinang, Panai, dan Bilah.

Proses “Melayunisasi” (Islamisasi) di kalangan Suku Simalungun di daerah Padang/Bedagai dan Batubara dimulai dengan pengaruh komunikasi dengan penduduk Melayu di pantai, kemudian mereka berbahasa Melayu sehari-hari kemudian masuk Islam dan berpakaian cara Melayu.2 Di wilayah Deli, Langkat, dan Serdang, proses pengIslaman sekaligus Melayunisasi sudah dimulai sejak zaman Kerajaan Haru dan masa pendudukan Aceh pada abad ke-16 secara damai (melalui perkawinan dan penetration pacifique).

Raja-raja dan pembesar-pembesar Melayu mengawini puteri Sibayak/Pengulu/Perbapaan orang Karo atau Simalungun dan menjadikan mereka Islam dan putera-putera mereka dididik di dalam lingkungan istana Melayu dan kemudian diperkenalkan dengan agama Islam dan budaya Melayu. Mereka yang sudah menjadi Melayu diberikan layanan seperti orang Melayu lainnya. Bahkan kepada kepala-kepala daerah asal Batak itu yang sudah Islam dan sudah diperkenalkan kepada budaya Melayu diberikan gelar-gelar kebangsawanan Melayu seperti “Wan”, “Raja”, “Datuk”, “Orang Kaya”, “Kejeruan”.



Bahwa Wazir Berempat Kerajaan Deli, yaitu Datuk Sunggal/Serbanyaman, Datuk Sukapiring, Datuk Hamparan Perak XII Kota dan Kejeruan Petumbak adalah asal Karo masing-masing bermarga Surbakti, Sembiring, dan Barus yang dahulunya adalah Raja-raja Urung di wilayah masing-masing dan membentuk konfederasi, di mana Wakil Sultan Aceh, yaitu Tuanku Sri Paduka Gocah Pahlawan, sejak tahun 1632 M, ditempatkan di Deli, dijadikan semacam Primus Inter Pares. Tetapi sejak Aceh diperintah oleh Raja-raja wanita, maka putera Gocah Pahlawan, bernama Tuanku Panglima Perunggit, memproklamirkan diri bahwa Deli sudah merdeka pada tahun 1699 M.

Begitulah proses tersebut berkelanjutan sampai masa kedatangan pemerintah Kolonial Belanda. Menurut Kontelir De Haan, yang mengunjungi Deli Tua, yang merupakan daerah perbatasan antara kampung-kampung Melayu dengan kampung-kampung Karo, pada tahun 1870 antara lain dituliskannya:

“……..tetapi merekapun juga terpisah dari kehidupan umum dan adat mereka makin lama makin berubah menjadi Melayu. Negeri-negeri mereka itu sebaliknya tidak disebut ’Negeri Batak’, tetapi kini disebut ’dusun’ oleh orang-orang Melayu.”3

Sultan memerintah negeri-negeri asal Batak itu secara longgar dan hanya bertindak jika ada terjadi perselisihan yang tak dapat didamaikan secara adat. Di antara Suku Batak yang paling cepat mengalami proses “Melayunisasi” ialah Suku Perdambanan antara Sungai Silau dan Sungai Silau Tua di Asahan. Hampir seluruhnya mereka dalam waktu singkat memeluk agama Islam dan menjadi Melayu pada abad ke-18.4

Pembahasan

Menurut laporan John Anderson yang dikirim pemerintah Inggris dari Penang ketika mengunjungi negeri-negeri Melayu yang masih merdeka di pesisir Timur Sumatera pada tahun 18235, Kampung Sunggal sendiri masih sebagian penduduknya suku Karo yang belum beragama, tetapi di dalam salah satu laporan pembesar Belanda semasa masih berkecamuknya Perang Sunggal melawan Belanda yang dipimpin Datuk Kecil (Datuk Matdini) pada tahun 1872, dicatat bahwa seluruh penduduk Kampung Sunggal sudah menjadi Melayu (Islam).6

Adalah politik Pemerintah kolonial Belanda mereservir Tapanuli Utara, Dairi, Tanah Karo, dan Simalungun sebagai suatu “buffer” (daerah penyangga) antara wilayah Islam di Aceh dan wilayah Islam di Selatan Sumatera dan menjadikan wilayah “buffer” itu menjadi wilayah Kristen.

Di Pantai Barat Sumatera Utara diberikan konsesi penyebaran agama Kristen kepada Rheinische Mission Gesellschaft (RMG) dari Barmen dan di wilayah Tanah Karo dan Simalungun diberikan bantuan kepada Nederlandsche Zending Gennootschap (NZG) dari Rotterdam, yang sepenuhnya biaya dibantu oleh perkebunan besar tembakau Belanda terutama Deli Maatschappij. Untuk mengamankan politik ini, Belanda menempatkan pembesar khusus urusan Batak yang disebut Controleur voor Bataksche Zaken di Kerajaan Langkat, Serdang, dan Deli, karena di daerah hulu masing-masing kerajaan itu terdapat penduduk Karo atau Simalungun yang masih perbegu.

Tetapi seperti laporan di Serdang oleh pembesar Belanda, Sultan Serdang diam-diam membendung politik Kristenisasi Belanda itu. Menurut laporan timbang terima Residen Deli-Serdang S. van der Plas 2-6-1913 dituliskan :

“Het is niet wenselyk de Maleische Zelfbestuurders hun directen invloed op de Bataks te doen uitbreiden, iets waarop zij, vooral in Serdang, steeds bedacht zijn. Ik kacht met zeer gewenscht om politieke redenen den rechtstreekschen invloed van Soeltan en Oeroenghoofden die allen Mohamedaan zijn, ook niet te versterken en veeleer de Batakdoesoens als afzonderlijke, of laat ik liever zeggen als meer bijzondere eenheeden te blijven beschouwen”.

(Tidaklah diinginkan raja-raja Melayu memperteguh pengaruh mereka secara langsung kepada orang-orang Batak, yang sebagaimana halnya di Serdang selalu agak mencurigakan. Saya ingin berdasarkan pertimbangan politik agar pengaruh langsung dari Sultan dan Kepala-Kepala Urung yang beragama Islam itu janganlah diperkuat dan dianggap saja wilayah Batak Dusun itu selaku wilayah khusus atau katakanlah sebagai wilayah kesatuan yang khusus sekali harus diperlakukan).

Hal ini disebabkan karena lambannya proses Kristenisasi di daerah hulu kerajaan-kerajaan tersebut dibandingkan dengan kemajuan dakwah Islam, seperti laporan Belanda: “De Islam heeft in het grensgebied van Boven Serdang meer resultaat dan de Zending van het Rotterdamsche Zendinggenootschap te Gunung Meriah en Kota Jurung. De animo om Christen te worden is bij de Batak bevolking van deze streken niet groot.”7 (Islam lebih berhasil di wilayah Serdang Hulu daripada Rotterdamsche Zendinggenootschap di Gunung Meriah dan Kota Jurung. Keinginan untuk masuk Kristen di kalangan penduduk Batak dalam wilayah ini tidaklah besar).

Untuk mempersiapkan agar wilayah Batak Dusun semuanya memeluk agama Kristen yang akan dihadapkan dengan wilayah pesisir Melayu yang Islam, maka politik Belanda memperbesar pertentangan antara Suku Karo dan Simalungun dengan Suku Melayu dan Belanda berpura-pura membela kedua suku itu antara lain dengan mengusulkan kepada Sultan Serdang agar di Kerapatan Dusun Serdang, yang merupakan mahkamah tertinggi untuk wilayah yang didiami Suku Karo dan Simalungun di Serdang yang diketuai oleh Sultan, ditempatkan juga wakil dari zending pendeta Belanda sebagai penasihat, hal mana ditolak oleh Sultan sebagai Ulil Amry dan Zillullah fi’l Ardh.8 Memang pada pemerintahan Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah, perkembangan dakwah Islam di daerah Kerajaan Serdang terutama di wilayah Serdang Hulu (Senembah-Tg. Muda dan Batak Timur) sangatlah pesatnya, terutama setelah oleh Sultan Sulaiman dibiayai perkumpulan Syairus Sulaiman di mana Mufti Kerajaan Serdang, Syeikh Zainuddin, duduk di dalamnya beserta Tengku Fachruddin untuk memajukan perkembangan Islam itu.

Di dalam Kerajaan Melayu, Sultan adalah Kalifatullah, pemimpin agama Islam di samping kepala pemerintahan dan kepala adat. Sebelum pemerintahan kolonial Barat berkuasa, hukum Syariah Islam berlaku di dalam Kerajaan Melayu dan hukum adat dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan akidah hukum Islam itu, seperti yang dituangkan di dalam pepatah adat Melayu yaitu “Adat bersendi Syara’, dan Syara’ bersendi Kitab Allah.”

Untuk urusan agama Islam, di samping Sultan ada mufti Kerajaan, ahli hukum agama Islam, dan di daerah-daerah ada kadhi dan naib kadhi yang diangkat oleh Sultan. Setelah Belanda masuk, dibuat perjanjian yang disebut politiek contract dengan Sultan Siak, Sultan Serdang, Sultan Deli, Sultan Langkat, Sultan Asahan, dan Yang Dipertuan Besar Kualuh serta korte verklaring (pernyataan pendek) dengan raja-raja Melayu yang kecil-kecil lainnya. Di dalam perjanjian itu disebut mana-mana hak dan kewajiban Belanda dan mana yang dipihak kerajaan. Mengenai adat dan agama Islam sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban raja-raja Melayu itu yang tak boleh dihalangi dan dicampuri Belanda. Sejak tahun 1928 Mufti Kerajaan Serdang, Tuan Syekh Zainuddin, mendapat pensiun dan kemudian Sultan Sulaiman membentuk suatu badan kolegial “MAJELIS SYAR’I KERAJAAN SERDANG” yang diketuai oleh Tengku Fachruddin. Sultan Sulaiman lalu memindahkan wewenangnya selaku pemimpin agama Islam di Kerajaan Serdang kepada Majelis ini, sehingga Majelis ini mempunyai wewenang yang sangat luas sekali.

Di samping mengatur dan mengurus soal yang berhubungan dengan nikah, talak, dan rujuk, majelis ini juga bertindak sebagai badan mengatur Baital Mal, menentukan kapan puasa dan Hari Idul Fitri, kemudian menetapkan kadhi dan naib kadhi, serta mengurus sekolah dan machtab Islam serta mengenai harta warisan. Semua anggota majelis digaji oleh kerajaan dan Ketua Majelis Syar’i dianggap disamakan dengan status Orang Besar Kerajaan. Ketika Tengku Fachruddin meninggal dunia tahun 1937, jabatan Ketua Majelis Syar’i Kerajaan Serdang dirangkap oleh Sultan Sulaiman sendiri dan karena kesibukannya ia lalu ingin menempatkan Haji Abdul Majid Abdullah, bekas anggota Pengurus Besar PERMI, orang Minangkabau, untuk diangkat menjadi Ketua Majelis Syar’i tersebut, tetapi dilarang oleh Belanda atas anjuran dari Polisi Rahasia Belanda bagian Politik (PID) mengingat Tuan Haji Abdullah tersebut tidak bersimpati terhadap Belanda.9

Lowongan jabatan ketua itu kemudian diisi oleh Tengku Yafizham, sekembalinya beliau dari studi di Kairo pada tahun 1939. Di samping hal di atas Sultan Sulaiman Serdang juga giat membantu perkembangan pendidikan Islam dan Panti Asuhan seperti Al Jamiatul Washliyah dan baginda yang pertama kalinya mengizinkan Sarekat Islam” (SI) boleh bergerak di wilayah kerajaan Melayu di Sumatera Timur dengan berdirinya cabang Serdang yang dipimpin oleh Tengku Fachruddin. Masalah yang juga hampir membuat masyarakat Islam terpecah-belah di Sumatera Timur ialah antara “kaum muda” yang dipelopori oleh Muhammadiyah dengan “kaum tua” yang dianggap mewakili kaum ahli Sunnah wal Jamaah. Di kerajaan-kerajaan Melayu di Sumatera Timur, kegiatan Muhammadiyah dan juga aliran lain selain aliran Mazhab Syafii, dilarang, juga mendirikan masjid dan Perguruan Muhammadyah. Hal ini membuat masygul hati Sultan Serdang sehingga agar jangan umat Islam terpecah-belah karena soal chilafiyah saja, diundanglah oleh Sultan Sulaiman ke Istana Kota Galuh di Perbaungan pada tanggal 5-2-1928 di mana banyak mufti-mufti dan ulama-ulama terkemuka dari tiap kerajaan Melayu yang besar di Sumatera Timur untuk bertukar fikiran mengenai masalah ini dan baginda sendiri turut hadir. Muhammadiyah boleh di Serdang.10

Melalui permohonan dari “Bangsawan Sepakat” agar di sekolah rakyat (disebut Sekolah Melayu 3 tahun) yang dibiayai oleh Kerajaan Serdang supaya diajarkan pelajaran-pelajaran agama Islam, ini segera dipenuhi oleh Sultan Sulaiman.11 Juga di Kerajaan Langkat, Sultan Musa pada akhir abad ke-19 mendirikan kompleks pesantren kaum sufi tharikat Naqsabandiyah yang dikepalai oleh Tuan Syekh Abdul Wahab Rokan. Ketika ia sepulangnya dari ibadah Haji, melepaskan tahta untuk digantikan oleh putera bungsunya Sultan Abdul Aziz, Sultan Musa lalu tinggal dan beribadat sampai mangkatnya di pesantren Babussalam tersebut.

Sultan Abdul Aziz selain mendirikan mesjid raya Aziziyah yang megah di Tg. Pura itu juga mendirikan Machtab (Kutab) Aziziyah pada tahun 1927 di Tg. Pura yang murid-muridnya banyak datang dari luar daerah (seperti almarhum bekas Wakil Presiden Adam Malik) dan dari luar negeri.

Mengingat hak dari raja-raja Melayu sebagai penguasa dalam bidang agama Islam seperti yang tercantum di dalam kontrak politik itu, maka di dalam wilayah kerajaan-kerajaan Melayu di Sumatera Timur tidaklah dibenarkan mendirikan gereja Kristen, atau mengadakan propaganda agama Iain selain Islam di kalangan rakyat kerajaan yang beragama Islam. Oleh sebab itu, pada masa kolonial Belanda tidaklah janggal jika orang suku lain mencatat dirinya sebagai “Melayu” agar lebih terjamin misalnya ketika mau naik Haji ke Mekah.

“Het is onmogelijk het getal juist op te geven, daar de Bataks van de meest bescheiden havens hun reis beginnen om zich dikwijls voor Maleijers uitgeven.”12

(Agak sulit memberikan angka yang tepat, karena orang-orang Batak itu memulai perjalanan mereka dari pelabuhan-pelabuhan yang kecil sekalipun selalu mengatakan diri mereka sebagai orang-orang Melayu).

Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH, Pemangku Adat Kesultanan Serdang

Catatan Kaki:

  1. Menurut terbitan Abdullah ibn Abdulkadir Munshi oleh Penerbit DJAMBATAN (Jakarta) 1952.
  2. Lihat makalah saya dalam Seminar Dakwah Islam Se-Sumatra Utara, 29-31 Maret 1981, “Beberapa Catatan tentang Perkembangan Islam di Sumatera Utara”, juga dalam harian Analisa Medan, 10 April 1981.
  3. Lihat makalah saya: “The Kingdom of Haru and the Legend of Puteri Hijau”, dalam Kongres Sejarahwan Asia (IAHA) ke-7 di Bangkok, 25-27 Agustus 1977.
  4. E.E. McKinnon & T. Luckman Sinar, SH., “Kota Cina, Notes on Further Developments at Kota Cina”, dalam Sumatra Research Bulletin, Hull University (England), Vol.IV. No.1 Oct. 1974. Juga dalam artikel di majalah yang sama “Kota Cina-Some Preliminary Notes”, Vol. III No.1, Oktober 1975.
  5. Huzayvin, “Arabia and the Far East”, edisi M.J. de Goeje, hal. 149-150, 1906.
  6. Tibbets, “Early Muslim Traders in South East Asia”.
  7. “The Arabs and the Eastern Trade”, hal. 154 – 155.
  8. S. van Ronkel “Encyclopedy of Islam”, Jilid I, hal.551, 1927.
  9. “Shing Cha Sheng Lan” , Chapter 2, hal. 27.
  10. “Ying Yai Sheng Lan”, mengenai Haru.
  11. “Wu pei shih, ti erh pai shu shih chuan, hang hai chien hsuan”. Lihat juga J.V.Mills dalam JMBRAS XV, Part.III, 1937, hal.42.
  12. G.R.Tibbets, “Arab Navigation in the Indian Ocean”, hal. 494 (1971). Lihat juga G.R. Ferrand “Relation de Voyages”. Vol.II, hal.484-541 (1914). Lihat uraian DR.J.P.Moquette “De Grafsteen van Kloempang” dalam Bijlage H. dari Oudheidkundig Verslag, 2de en 3de kwartaal 1922 hal. 69-71.
  13. Lihat uraian DR.J.P. Moquette “De Grafsteen van Kloempang” dalam Bijlage H. dari Oudheidkundig Verslag, 2de en 3de kwartaal 1922 hal. 69-71.
  14. Lihat “Hikayat Datoek van Hamparan Perak”, dalam Catalogus Bibliotheek van het Oostkust van Sumatra Instituut no. 510. G.E.Marison, “The Coming of Islam to the East Indies”, JMBRAS XXIV, Part I, 1951, hal. 29-36. Lihat juga Andrew D.W.Forbes, “Southern Arabia and the Islamisation of the Central Indian Ocean Archipelagoes”, Archipel 21, 1981, hal. 62.
  15. G.E.Marison, “The Coming of Islam to the East Indies”, JMBRAS XXIV, Part I, 1951, hal. 29-36. Lihat juga Andrew D.W.Forbes, “Southern Arabia and the Islamisation of the Central Indian Ocean Archipelagoes”, Archipel 21, 1981, hal. 62.
  16. Lihat Karl Pelzer, “Planter and Peasant” (Colonial Policy and the Agrarian Struggle In East Sumatra (1863 1947)”, dalam Verhandeling KITLV no. 84. .
  17. “History of Sumatra”, hal. 42
  18. Judith Nagata, dalam BKI Deel 130, Aflevering 1, hal. 9. Lihat juga “Tabal Mahkota Asahan” dan juga C.A.Kroesen “Geschiedenis van Asahan”.
  19. “Peregrinacao”. Lihat juga “Tabal Mahkota Asahan” dan juga C.A.Kroesen “Geschiedenis van Asahan”.
  20. Lihat laporan P.A.L.E. Van Dijk “Rapport betreffende de Sibaloengoensche Landschappen Tanjong Kasau, Tanah Djawa en Si Antar”, TITLV no. XXXVII, 1893, hal. 154-155.
  21. C.De Haan, “Verslag van eene Reis in de Bataklanden”, V.B.G. 38/ I.
  22. A. Viner, “The Changing Batak”, JMBRAS Vol.52, Part.II, hal. 89 (1979).
  23. “Mission to the East Coast of Sumatra”, Edinburgh 1826.
  24. Laporan dalam “Rapport Expeditie Kolonne van Riouw in het Rijk van Deli”, MR 542, 15 Mei – 14 Juli 1872.
  25. Memorie van Overgave Kontelir Serdang J. Reuvers 4-6-1923 hal. 16.
  26. Memorie van Overgave Asisten Residen Deli-Serdang R.J.Koppenol, Augustus 1927.
  27. Berkas surat Sultan Serdang kepada Kontelir Serdang no. 79/Rahasia tgl. 25-9-1937; surat no. 79a/Rahasia tgl. 26-10-1937; surat no.9/Rahasia tgl. 28-12-1937 dan surat Kepala Reserse Sumatera Timur no. 1017/CI. tgl. 4-9-1937 kepada Kontelir Serdang.
  28. Lihat Tengku Yafizham, “Verslag Debat Faham Kaoem Moeda dan Kaoem Toea”, 5-2-1928 percetakan Sumatra Drukkerij, Medan.
  29. Memorie van Overgave dari Kontelir Serdang, Reuvers 1923 hal.23.
  30. G.K.Simons, “Der Islam wie ich ihn kennen lernte, auf Sumatra”, Barmen 1909, Rijnsche Zending.

http://www.kerajaannusantara.com/id/kesultanan-serdang/article/117-Perkembangan-Islam-di-Kerajaan-kerajaan-Melayu-di-Sumatera-Timur
BACA SELANJUTNYA di - Perkembangan Islam di Kerajaan-kerajaan Melayu di Sumatera Timur

Rabu, 08 Juni 2011

Pemikiran Tengku Luckman Sinar Basarshah II tentang Kemelayuan dan Keindonesiaan

Pemikiran Tengku Luckman Sinar Basarshah II tentang Kemelayuan dan Keindonesiaan

Medan, KerajaanNusantara.com - Kiprah almarhum Tengku Luckman Sinar Basarshah II, Pemangku Adat Kesultanan Serdang sekaligus sosok budayawan dan sejarawan, dalam memperjuangkan kebudayaan Melayu, tidak diragukan lagi. Berbagai aktivitas telah beliau lakukan, antara lain lewat penelitian, penulisan, pendidikan, hingga aktif sebagai pemakalah dalam berbagai seminar. Namun, pergerakan beliau harus terhenti karena pada Kamis, 13 Januari 2011, Tengku Luckman Sinar Basarshah II wafat setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sime Darby, Subang Jaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebagai wujud apresiasi terhadap perjuangan Tengku Luckman Sinar Basarshah II, maka Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU), pada Rabu (23/02), menggelar acara bertajuk “Seminar Internasional Pemikiran Tengku Luckman Sinar Basarsah II tentang Kemelayuan dan Keindonesiaan”. Acara ini diselenggarakan di Laboratorium Pariwisata USU, Medan, Sumatera Utara. Tokoh-tokoh yang kompeten di bidangnya, baik dari dalam maupun luar negeri, hadir dalam seminar ini sebagai pemateri, antara lain: Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dato Dr. A. Latif Abu Bakar, Prof. Dr. Dato Tan Sri Ismail Hussein, Prof. Dr. Soebanindio Hadiluwih, Dr. M. Takari, M.Hum, Drs. Syafwan Hadi Umri, M.Hum, dan Edy Ihsan SH, MH.



Selain para pemakalah, seminar internasional ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Gatot Pujonugroho, Rektor USU Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc (CTM), Sp.A(K), Dekan Fakultas Sastra Dr. Syahron Lubis, Bupati Serdang Bedagai Tengku Erry, Keluarga Tengku Luckman Sinar, serta undangan lainnya. Dalam sambutan yang sekaligus sebagai pembukaan seminar, Wagubsu Gatot Pujonugroho menceritakan pengalaman beliau dengan almarhum Tengku Luckman Sinar ketika masih hidup. Wagubsu menceritakan bahwa almarhum merupakan tokoh yang sangat paham sejarah dan budaya Sumatera Utara, khususnya kebudayaan Melayu. Kemampuan beliau inilah yang kemudian diwujudkan melalui berbagai aktivitas, seperti penerbitan buku bertema sejarah dan budaya, mengajar, hingga aktif di berbagai seminar.

Tengku Luckman Sinar adalah sosok pemerhati sejarah dan budaya. Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan bersama pemerintah provinsi dalam rangka pengembangan sejarah dan kebudayaan Sumut, beliau selalu hadir untuk memberikan pemikiran-pemikiran yang sangat krusial bagi terbentuknya wawasan sejarah Sumut. Selain itu, almarhum Tengku Luckman Sinar tidak berhenti memberikan konstribusi pemikirannya dalam pengetahuan sejarah Sumatera Utara, dalam keadaan sakit sekalipun. Oleh karena itu, penyelenggaraan seminar ini diharapkan dapat menghasilkan manfaat ke arah yang konstruktif untuk perkembangan sejarah dan budaya Melayu. Selain itu, seminar ini diharapkan juga dapat menjadi media transformasi pemikiran almarhum Tengku Luckman Sinar kepada masyarakat luas.

http://www.kerajaannusantara.com/id/kesultanan-serdang/news/221-Indonesia-Melayu-dalam-Pemikiran-Tengku-Luckman-Sinar
BACA SELANJUTNYA di - Pemikiran Tengku Luckman Sinar Basarshah II tentang Kemelayuan dan Keindonesiaan

Sabtu, 04 Juni 2011

Undang Undang Tanjung Tanah, Naskah Melayu Tertua di Dunia?

Undang Undang Tanjung Tanah, Naskah Melayu Tertua di Dunia?

Lebat daun bunga tanjung
Berbau harum bunga cempaka
Adat dijaga pusaka dijunjung
Baru terpelihara adat pusaka

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Budayawan Jambi Nukman SS mengatakan seorang ahli filologi dari Hawaiy University Amerika Serikat, Uli Kozok dalam risetnya menyimpulkan naskah melayu tertua di dunia ada di Kerinci.

"Dalam kesimpulan riset dari riset yang dilakukannya di tiga negara yakni Indonesia, Malaysia dan Belanda, filolog Dr Uli Kozok menyimpulkan bahwa naskah Melayu tertua ada di Kerinci, tepatnya di Desa Tanjung Tanah," kata Nukman SS ketika dihubungi di Jambi, Sabtu.

Naskah tersebut, kata dia, menurut riset Uli Kozok ternyata jauh lebih tua 200 tahun dibanding dengan naskah surat raja Ternate yang sebelumnya dinyatakan sebagai naskah melayu tertua di dunia. Naskah kitab undang-undang Tanjung Tanah diperkirakan dikeluarkan pada abad 14.

Menurut Nukman, kesimpulan Uli Kozok tersebut juga didasari atas uji radio karbon yang dilakukan pihaknya di Wellington, Selandia Baru atas sampel bahan kertas Daluang (samakan kulit kayu) yang digunakan untuk penulisan naskah itu.

"Uli Kozok dari hasil uji radio karbon yang sangat akurat prediksinya itu menegaskan kalau Daluang yang digunakan untuk media penulisan naskah tersebut bisa dipastikan ditebang pada rentang waktu antara abad 12 hingga 13," katanya.

Dari usia itulah, menurut dia dapat diprediksikan penulisan naskah itu pun berkisar tidak jauh dari abad itu, maksimal pada abad ke 14 naskah itu telah dibuat.

Sesuai catatan sejarah pula, kata dia kalau pada masa itu Kerajaan Melayu yang beribukota di Darmasyaraya (sebuah kabupaten pemekaran Sumbar, tetangga dekat kabupaten Kerinci) diperintah oleh Raja Adityawarman, itu sedang pada masa puncak kejayaannya.

Prediksi umur naskah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah itu pun juga berdasarkan pada analisa jenis aksara yang digunakan.


http://biruhitamputih.wordpress.com/2011/02/07/kitab-undang-%E2%80%93-undang-tanjung-tanah/

Meskipun diketahui Kerinci sudah dari masa sebelumnya telah memiliki aksara sendiri yakni aksara `Incoung`, namun empunya yang menuliskan kitab tersebut menggunakan aksara pasca-Pallawa, bukan aksara Pallawa dan bukan pula aksara Jawa kuno.

"Karena itu, Uli Kozok menyimpulkan naskah tersebut pasti dikeluarkan oleh pihak kerajaan yakni raja Adityawarman, yang tengah gencarnya membangun imej pemerintahannya sendiri mengingat pada masa itu adalah era mulai melemahnya pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu-Budha besar di pulau Jawa," katanya.

Aksara Incoung, kata dia meskipun telah menjadi aksara asli yang sudah digunakan secara umum oleh masyarakat Kerinci masa itu, namun bagi pihak kerajaan aksara itu dianggap aksaranya kaum Sudra atau rakyat jelata.

Orang luar Kerinci menyebut aksara itu sebagai `Surat Ulu` yang artinya aksara dari pedalaman sebagaimana posisi Kerinci sendiri yang memang berada di pedalaman Bukit Barisan.

"Oleh karena itu, menurut Uli Kozok penggunaan aksara itu tidak terlepas dari politik Adityawarman sendiri yang sangat terobsesi untuk membangun kerajaannya sendiri yang mandiri hingga mampu melepaskan diri dari pengaruh kerajaan besar di Jawa, maka dia menggunakan aksara sendiri yang berakar dari aksara Pallawa dan Jawa, daerah yang sebelumnya menjadi tempat tinggalnya dan menimba ilmu," kata Nukman.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/04/30/lkgkph-undang-undang-tanjung-tanah-naskah-melayu-tertua-di-dunia
BACA SELANJUTNYA di - Undang Undang Tanjung Tanah, Naskah Melayu Tertua di Dunia?